PENDIDIKAN DI
INDONESIA
Oleh: Sukiman, S.Pd
1. Pengertian Pendidikan
Pendidikan merupakan bagian integral
dalam pembangunan. Proses pendidikan tidak dapat dipisahkan dari proses
pembanguan itu sendiri. Pembangunan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan sektor ekonomi, yang satu dengan
lainnya saling berkaitan dan berlangsung dengan berbarengan (Hamalik, 1999).
Pada rumusan pendidikan dalam UU
Sistem Pendidikan Nasional terkandung empat hal yang perlu digarisbawahi dan
mendapat penjelasan lebih lanjut. Dengan “usaha sadar” dimaksudkan bahwa
pendidikan diseleggarakan berdasarkan rencana yang rasional obyektif.
Pendidikan tidak diselenggarakan secara tak sengaja atau bersiat insidental
seenaknya, atau berdsarkan mimpi di siang bolong dan penuh fantastis.
Fungsi pendidikan adalah menyiapkan
peserta didik. Menyiapkan diartikan bahwa peserta didik pada hakekatnya belum
siap, tetapi perlu disiapkan dan sedang menyiapkan dirinya sendiri. Hal ini
menunjuk pada proses yang berlangsung sebelum peserta didik itu siap untuk
terjun ke kancah kehidupan yang nyata. Penyiapan itu dikaitkan dengan kedudukan
peserta didik sebagai calon warga negara yang baik, warga bangsa dan calon
pembentuk keluarga baru, serta mengemban tugas dan pekerjaan kelak di kemudian
hari (Hamalik, 1999).
Strategi pelaksanaan pendidikan
dilakukan dalam “bentuk kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan”.
Bimbingan pada hakekatnya adalah pemberian bantuan arahan, motivasi, nasihat
dan penyuluhan agar siswa mampu mengatasi, memecahkan masalah, menanggulangi
kesulitan sendiri. Pengajaran adalah bentuk kegiatan dimaana terjalin hubungan
interaksi dalam proses belajar dan mengajar antara tenaga kependidikan
(khususnya guru/pengajar) dan peserta didik untuk mengembangkan perilaku sesuai
dengan tujuan pendidikan. Pelatihan prinsipnya adalah sama dengan pengajaran,
khususnya untuk mengembangkan ketrampilan tertentu (Hamalik, 1999).
Produk yang ingin dihasilkan oleh
proses pendidikan adalah untuk berupa lulusan yang mempunyai kemampuan
melaksanakan peranan-peranannya untuk masa yang akan datang. Peranan bertalian
dengan jabatan dan pekerjaan tertentu, yang tentunya bertalian dengan kegiatan
pembangunan di masyarakat (Hamalik, 1999).
2. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah seperangkat
hasil pendidikan yang tercapai oleh peserta didik setelah diselenggarakannya
kegiatan pendidikan. Seluruh kegiatan pendidikan, yakni bimbingan, pengajaran,
dan/atau latihan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam konteks ini,
tujuan pendidikan merupakan suatu komponen sistem pendidikan yang menempati
kedudukan dan fungsi sentral (Hamalik, 1999).
Tujuan pendidikan disusun secara
bertingkat, mulai dari tujuan pendidikan yang sangat luas dan umum sampai ke
tujuan pendidikan yang spesifik dan operasional. Tingkat-tingkat tujuan
pendidikan itu meliputi (a) tujuan pendidikan nasional, (b) tujuan
institusional, (c) tujuan kurikuler dan (d) tujuan pembelajaran
(instruksional), yang mencakup tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran
khusus (Hamalik, 1999).
Tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan (Bab II pasal 4).
Tujuan institusional adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan
atau satuan pendidikan tertentu. Tiap lembaga pendidikan memiliki tujuannya
masing-masing, yang berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan karakteristik
lembaga tersebut. Tujuan instistusional terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum menunjuk pada pengembangan warga negara yang baik,
sedangkan tujuan khusus meliputi pengembangan aspek-aspek pengetahuan,
ketrampilan, sikap dan nilai (Hamalik, 1999).
Tujuan kurikulum adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang
studi dan suatu mata pelajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional.
Perumusan tujuan kurikulum berpedoman pada kategorisasi tujuan pendidikan/taksonomi
tujuan, yang dikaitkan dengan bidang-bidang studi bersangkutan (Hamalik, 1999).
Tujuan pembelajaran adalah tujuan yang hendak dicapai setelah selesai
diselenggarakannya suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan,
yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa. Tujuan ini disusun
berdasarkan tujuan kurikulum (Hamalik, 1999).
Comments
Post a Comment