Skip to main content

ZINA



ARTIKEL MAKALAH TENTANG ZINA
Disusun oleh : Moh. Fagni Sanaky, S.Pd.I

BAB. I
PENDAHULUAN

a.      Pendahuluan
Untuk lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan terhadap ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang akan datang.
Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

b.      Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan Pengertian dan hukum zina
2.      Menjelaskan Dasar hukum dilarangnya zina
3.      Menunjukan Macam-macam zina
4.      Menjelaskan Macam-macam hukuman bagi pezina
5.      Menjelaskan Hikmah diharamkannya zina
6.      Menjauhi perbuatan zina

c.       Identifikasi Masalah
Zina Yaitu melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya.
Macam-macam zina :
1)      Zina muhshan
2)      Zina ghair muhshan


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Berzina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.  Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan . Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
“(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur : 26)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)

C.      Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.      Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
2.      Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
1.      Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
2.      Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

D.     Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
2.      Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
3.      Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
4.      Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
5.      Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
6.      Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.


E.      Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
2.      Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
3.      Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
4.      Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
5.      Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
6.      Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

F.       Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.      Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.      Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.      Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.      Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.      Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.      Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
7.      Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan.

Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.

BAB III
KESIMPULAN
Dalam agama Islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.




DAFTAR PUSTAKA

Rusyd , Ibnu, BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I.
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.
USt. Drs. Moh. Saifulloh Al Aziz S. 2002. Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah um
at islam dengan berbagai permasalahannya. Terbit terang. Surabaya
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
Ibnu Rusyd, BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I, hal. 613.

Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN BELAJAR BERMAIN (KBB) Kelompok Kerja Guru Se-Gugus Bomberay dan Tomage             Anak-anak pada masa sekarang mempunyai banyak jenis permainan baik yang bersifat sederhana maupun modern. Bermain merupakan kegiatan yang sangat diminati dan sering  dilakukan oleh anak-anak. Ada pepatah yang mengatakan: " Dunia anak adalah dunia bermain". Dunia anak identik dengan bermain / permainan. Tiada hari tanpa bermain, itu semboyan bagi anak-anak.            Dengan kondisi yang demikian maka para ahli pendidikan memanfaat kegiatan bermain dalam kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Selama ini yang beranggapan bermain  dikalangan anak-anak  yang dianggap  tidak ada manfaatnya dalam proses belajar mengajar kurang bermanfaat ternyata tidak benar. Bermain yang tidak diarahkan ke dalam proses belajar mengajar memang tidak bermanfaat dan bahkan menimbulkan kegaduhan yang akhirnya mengganggu proses belajar mengajar dan tujuan pembelajaran tidak berhasil.    

Peran Guru Sebagai Model Pembelajaran Tematik

PERAN GURU SEBAGAI MODEL DALAM PEMBELAJARAN KARAKTER DAN BUDAYA BANGSA MELALUI PEMBELAJARAN TEMATIK Oleh :Agus Priyono, S.Pd.SD SD YPPK Santo Titus Tomage Kab. Fakfak I.        Pendahuluan Perubahan kurikulum yang terjadi di Indonesia telah mempengaruhi perkembangan pendidikan kita. Itu disebabkan karena pendidikan merupakan tolak ukur pembelajaran dalam lingkup sekolah. Berhasil atau tidaknya pendidikan bergantung apa yang diberikan dan diajarkan oleh guru. Hasil-hasil pengajaran dan pembelajaran berbagai bidang studi terbukti selalu kurang memuaskan berbagai pihak (yang berkepentingan – stakeholder ). Hal tersebut setidak-tidaknya disebabkan oleh tiga hal. Pertama , Pendidikan yang kurang sesuai dengan kebutuhan dan fakta yang ada sekarang (Need Assessment). Kedua , Metodologi, strategi dan teknik yang kurang sesuai dengan materi. Ketiga , Prasarana yang mendukung proses pembelajaran. Ketiga hal tersebut memberikan dampak yang besar bagi perkembangan pendidikan k