ARTIKEL MAKALAH TENTANG ZINA
Disusun oleh : Moh. Fagni Sanaky, S.Pd.I
BAB. I
PENDAHULUAN
a. Pendahuluan
Untuk
lebih meningkatkan wawasan siswa-siswi dan pendalaman terhadap ilmu agama yang
lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap
perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya.
Timbulnya rasa kecintaan dan keingintahuan
terhadap ilmu agama akan berdampak positif sekaligus menjadi bekal dimasa yang
akan datang.
Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu
agama, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Rumusan
Masalah
1. Menjelaskan
Pengertian dan hukum zina
2. Menjelaskan
Dasar hukum dilarangnya zina
3. Menunjukan
Macam-macam zina
4. Menjelaskan
Macam-macam hukuman bagi pezina
5. Menjelaskan
Hikmah diharamkannya zina
6. Menjauhi
perbuatan zina
c.
Identifikasi
Masalah
Zina Yaitu melakukan
persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan bukan
pula dengan budaknya.
Macam-macam zina :
1) Zina muhshan
2) Zina ghair
muhshan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Berzina
Pengertian zina adalah
persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang
sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat
menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat
diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap
pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu
nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat
dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi
hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman
dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina,
itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang
dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan .
Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada
perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan
perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan
mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji
(dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi
adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah
ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
“(Ini adalah) satu surat
yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di
dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu
mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
“Laki-laki yang berzina
tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik;
dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang
berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
“Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh
kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
“Sesungguhnya orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat
zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang
besar”(QS. AN-Nur : 23)
“Wanita-wanita yang tidak
baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik
adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)”
.(QS. An-Nur : 26)
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)
C.
Bentuk-bentuk
Perzinaan
Apakah macam-macam
perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Zina
muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang
sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati,
jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
2.
Zina
ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang
belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah
melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan
perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
1.
Membuktikan
perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang
diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan
kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan
zina.
2.
Terdapat
pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat
pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
D.
Dampak
Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang
agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat
besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
2.
Menghancurkan
masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi
masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas
ayah yang jelas.
3.
Merusak
keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih.
Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan
yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki,
maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang
sebenarnya.
4.
Mendorong
perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita
yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu
telah berzina.
5.
Menimbulkan
berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan
dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat
pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular
penyakit cekcual menular.
6.
Terjerat
hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial
bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku
seumur hidup.
E.
Hikmah
Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral
masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah
pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
2.
Menjaga
keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
3.
Dapat
menjaga kesucian dan martabat manusia.
4.
Hukuman
berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut
mendekati zina dan melakukannya.
5.
Terpelihara
dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin
dan AIDS.
6.
Terhindar
dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan
seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa
malu.
F.
Cara
Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara
menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita
lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.
Hindari
mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan
untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk
berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.
Jangan
mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca
buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang
menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan
perzinaan.
3.
Memilih
teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu
mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.
Menambah
ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu,
kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk
selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.
Membaca
buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai
bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari
pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.
Membaca
Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan
mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa,
termasuk berzina dan mendekati zina.
7.
Pergaulan
bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan.
Mari menjaga tingkah laku
diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa
bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk
perzinaan.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam agama Islam Allah
SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan
umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan
dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak
kemaksiatan. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan
tentang larangan zina.
Zina adalah persetubuhan
yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang
sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
Seseorang
yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam)
Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang
bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
Faktor
utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh
kemajuan teknologi.Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan
menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di
negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Rusyd , Ibnu,
BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I.
Prof.Dr.M.Mutawalli
Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.
USt. Drs. Moh.
Saifulloh Al Aziz S. 2002. Fiqih Islam Lengkap pedoman hukum ibadah um
at islam dengan
berbagai permasalahannya. Terbit terang. Surabaya
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0
, http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
Ibnu Rusyd,
BIDAYATU’L MUJTAHID ( Semarang : Asy Syifa’ 1990), cet. I, hal. 613.
Comments
Post a Comment