PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI
PENGAWAS SEKOLAH
DALAM MENDAMPINGI KEPALA SEKOLAH
MENGELOLA IMPLEMENTASI KURIKULUM
Disusun oleh
: Sudarto, S.Pd
Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Pengawas Sekolah dalam mendampingi Kepala Sekolah mengelola
imlementasi kurikulum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin
Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Papua Barat. Setiap Pengawas harus memahami dan
melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsinya dalam mendampingi kepala sekolah
mengelola kurikulum di sekolah-sekolah binaannya. Kegiatan ini akan memberikan
bekal pengetahuan dan ketrampilan, sehingga diharapkan para pengawas memiliki
nilai tambah yang nantinya digunakan dalam Pendampingan di sekolah-sekolah. Pelatihan
ini berpola 52 jam, selama 6 hari yang dilakukan di kota Sorong dengan nara
sumber oleh P4TK, LPMP danLP2KS. Dengan struktur materi umum, pokok dan
penunjang. Anggaran berasal dari sumber
APBN (Dipa LPMP Papua Barat TA. 2015).
Bab I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum
2013 secara bertahn dan terbatas telah
melaksanakan pada tahun 2013 di 6.326 sekolah, mulai jenjang SD, SMP, SMA dan
SMK, bahkan secara mandiri telah pula dilaksanakan di sejumlah sekolah lainnya,
sehingga secara keseluruhan menjadi 16.991 sekolah. Dalam prakteknya,
keberhasilan implementasi kurikulum 2013 dipengaruhi oleh berbagai faktor,
diantaranya ketersediaan sarana dan prasarana, kesiapan guru, kepala sekolah,
dan pengawas sekolah, dukungaan orang tua dan masyarakat,serta dukungan
manajemen sekolah. Pengawas sekolah sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi
keberhasiln implementasikurikulum, memiliki posisi yang strategis
bagikeberhasilan implementasi kurikulum ini. Oleh krena itu, peningkatan
kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan secara komprenhensif,
sistematik,dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan progrm peningkatan kompetensi pengawas
sekolah dalam mendampingi kepala sekolah dalam mengelola implementasi kurikulum
2013. Kegiatan pelatihan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pelatihan
Nara Sumber Nasional dan Pengawas Sasaran. Dlamhal ini, pengawas sebagai
pembina sekolah merupakan ujung tombak dalam melakukan tidak saja kepada guru
akan tetapi juga pembinaan terhadap kepala sekolah. Oleh karennya, pengawas
sekolah mendapat pelatihan lebih awal, yang selanjutnya memberikan pelatihan
kepada kepala sekolah yang didampingi oleh nara sumber nasional. Program
pelatihan ini dikembngkan berdasarkan analisis terhadap kompetensi dan tugas
fungsi pengawas sekolah, khususnya dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013
serta hasil evaluasi terhadap Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014.
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi
Pengawas Sekolah dalam mendamping Kepala Sekolah mengelola Kurikulum
2013 Bagi Pengawas Sasaran Provinsi Papua Barat secara teknis dikoordinasikan
oleh Pusat Pengembangan Tenaga Keendidkan (Pusbangtendik), Badan PSDMKPK dan
PMP.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
ProvinsinsebagaiDaerah Otonom.
4. Peraturan
PemerintahNomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Bnomor 39 Tahun 2000
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional;
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2015.
6. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perceptan Pelaksanaan
Prioritas Pembangunan Nasional 2010.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 SD/MI.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah.
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Penyusunan KTSP; 13.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Peminatan Pada Pendidikan Menengah;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Pengembangan Muatan Lokal;
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 104 tentang Penilaian
Hasil Belajar.
15. Perturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 105 tentang Pendampingan
Pelaksanaan Pelaksanaan Kurikulum.
16. Peraturan
Menteri Pendidikan Nsional Republik Indonesia Nomor 159 tentang Evaluasi
Kurikulum.
17. Peraturan Kepala
Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan.
18. SK.Kepala
Balitbang Kemdikbud Nomor 022/H/KR/2015 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013
C. Tujuan Pelatihan
1. Tujuan Umum
Secara umum Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Pengawas Sekolah dalam mendampingi Kepala Sekolah mengelola
implementasi Kurikulum 2013 agar mampu melaksanakan tugas danfungsinya,
khususnya dalammengimplementasi Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien.
2. Tujuan Khusus
Pada akhir kegiatan pelatihan,
peserta diharapkan mampu :
a. Membimbing kepala sekolah membangun budaya sekolah dan kultur
pembelajaran untuk mewujudkan sekolah yang efektif.
b. Membimbing kepala sekolah dalam menyusun dokumen KTS
c. Membimbing kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen penilaian
tingkat Sekolah (sistem penilaian, dampak penilaian terhadap sekolah, bank
soal, regulasi penilaian)
d. Membimbing kepala sekolah memahami dan menerapkan instrumen
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
e. Membimbing kepala sekolah melakukan supervisi guru dan tenaga
kependidikan lainnya
f. Membimbing kepala sekolah dalam melaksanakan Penilaian Kinerja
Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
g. Membimbing kepala sekolah dalam mewujudkan sekolah yang mampu
menghasilkan siswa sebagai pembelajar mandiri, tangguh dan berkarakter.
h. Membimbing kepala sekolah dalam mengimplementasikan pendidikan
inklusif dan perlindungan kesejahteraan anak. i.Membimbing kepala sekolah dalam
membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan sekolah
D. Hasil yang
diharapkan
1. Terselenggaranya
pelatihan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam memdampingi kepala
sekolah mengelola implementasi Kurikulum 2013 sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
2. Terlatihnya
pengawas sekolah sesuai kuaota yang telah ditetapkan.
3. Tercapainya
tujuan pelatihan peningkatan kompetensi pengawas sekolah.
4. Terhimpunnya
hasil evaluasi peserta pelatihan, fasilitator, dan penyelenggaraan pelatihan.
E. Sasaran
Sasaran Pelatihan peningkatan
kompetensi Pengawas Sekolah dalam mendampingi Kepala Sekolah mengelola
implementasi kurikulum seluruhnya berjumlah 16.434 orang termasuk di dalamnya
Tim Pengembang Nasional, Narasumber Nasional dan Pengawas Sekolah Sasaran,
dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1 Distribusi Sasaran Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah Dalam Mendampingi Kepala Mengelola
Kurikulum JENIS
PELATIHAN SD SMP SMA SMK TOTAL Tim
Pengembang Nasional 42 Narasumber Nasional 840 Pengawas Sekolah
Sasaran 8,547 3,663 1,995 1,347 15,552
Bab. II PROGRAM PELATIHAN
A. Pola Latihan
Pelatihan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam
mendampingi kepala sekolah mengelola implementasi kurikulum diawali dengan
Penyegaran Tim Pengembang Nasional. Selanjutnya Tim Pengembang Nasional menjadi
fasilitator pada ToT Narasumber Nasional. Narasumber Nasional yang telah
dinyatakan lulus pada ToT Narasumber Nasional, akan melatih pada Pelatihan
untuk Pengawas Sekolah Sasaran. Selanjutnya Pengawas Sekolah Sasaran akan
mendampingi Kepala Sekolah Sasaran dalam mempelajari materi pelatihan, termasuk
menyelesaikan tugas . Pola pelatihan peningkatan kompetensi pengawas sekolah
digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1 Pola Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah
dalam mendampingi kepala sekolah mengelola implementasi kurikulum
B. Struktur Pelatihan
Program Pelatihan Peningkatan
Kompetensi Pengawas Sekolah dalam mendampingi Kepala Sekolah mengelola
implementasi kurilulum 2013 bagi Pengawas Sekolah Sasaran dengan pola 52 jam
pelajaran @ 45 menit yang dilaksanakan selama 6 hari tatap muka, dengan
struktur program sebagai berikut:
No
|
Mata Latih
|
Jam Pelatihan
|
A.
|
UMUM
|
|
1
|
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
|
2
|
2.
|
Pendidikan Inklusif dan Perlindungan
|
4
|
B.
|
POKOK
|
|
1.
|
Manajemen Sekolah dan Kepemimpinan
Sekolah
|
5
|
2.
|
Manajemen Implementasi Kurikulum dan
Ekstrakurikuler
|
6
|
3.
|
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
|
4
|
4.
|
Supervisi Akademik dan Manajerial
|
5
|
5.
|
Pengembangan Kegiatan Intrskurikuler
dan Ekstrakurikuler
|
4
|
6.
|
Kemitraan Sekolah dengan Pihak
Eksternal
|
4
|
7.
|
Penilaian Kinerja, Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
|
4
|
8.
|
Simulasi
Pembinaan dan Pendampingan KS oleh PS
|
8
|
C.
|
PENUNJANG
|
|
1.
|
Strategi
Pelatihan
|
2
|
2.
|
Rencana
Tindak Lanjut (RTL)
|
2
|
3.
|
Tes
awal dan Tes akhir
|
2
|
Jumlah
|
52
|
C. Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Pengawas dalam
mengelola Implementasi Kurikulum 2013 Propinsi Papua Barat dilaksanakan pada
tanggal 06 Juni s/d 12 Juni 2015 di Kota Sorong, bertempat di SMK Negeri Kota
Sorong.
D. Peserta
Pelatihan
Peserta
pelatihan seluruhnya 44 Pengawas SD se Propinsi Papua Barat, sedaangkan dari Kabupaten Fakfak sebanyak 16 orang
Pengawas SD.
E. Nara Sumber
Nara
sumber adalah Pengawas Sekolah yang telah mengikuti Pelatihan Nara Sumber
Nasional Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah di tingkat pusat dan LPMP
Provinsi Papua Barat.
F. Jadwal
Pelatihan.
G. Evaluasi Peserta
Peserta
diberi pretest pada awal pelatihan dan postest pada akhir pelatihan, selain itu
peserta dinilai aspek sikap, pengetaahuan, dan ketrampilan.
Bab. III PENUTUP
Acara
penutupan secara resmi ditutup oleh Kepala LPMP Provinsi Papua Barat.
Keberhasilan penyelenggaraan
Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah dalam mendampingi Kepala
Sekolah mengelola kurikulum ini sangat bergantung pada kesungguhan dan
partisipasi aktif seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan ini.
Hasil-hasil yang dicapai khususnya Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah
dalam mendampingi Kepala Sekolah mengelola kurikulum akan memberikan pengaruh
terhadap agenda, materi, dan strategi penerapan yang dilakukan oleh Pengawas
Sekolah terhadap kepala sekolah dan guru binaannya. Kondisi seperti ini pada
gilirannya dapat meningkatkan keberhasilan implementasi Kurikulum secara
keseluruhan menuju peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Comments
Post a Comment